Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 55 orang penyelenggara Pemilu 2024
jatuh sakit hingga meninggal dunia. Mereka merupakan penyelenggara pemilu dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Petugas yang sudah masuk ke JKN tentu kita bantu untuk urus jaminan kesehatannya dari BPJS, tapi bagi yang mandiri itu KPU ada santunannya tapi harus lewat verifikasi," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani, Jumat, 23 Februari 2024.
Surani mengatakan penyelenggara pemilu yang sakit tersebut sebagian besar karena kelelahan usai bertugas. Selain itu, ada pula yang sakit akibat alami kecelakaan dalam mempersiapkan pemilu.
"Petugas pemilu yang belum terkover oleh BPJS Kesehatan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter untuk memastikan jenis dan bentuk bantuan yang akan diberikan. Kami harus rinci dan cermat berkaitan dengan pemberian santunan itu dan harus dipastikan masih dalam rentang karena bekerja, kalau KPPS masih dalam masa kontrak," kata dia.
Ia mengungkapkan mereka yang harus ditangani medis ada yang sampai harus menjalani operasi. Menurut dia, komisi akan terlibat di dalam pembiayaannya.
Selain itu, lanjutnya, KPU memberikan santunan bagi yang sakit maupun meninggal dunia. Penentuan nominal santuan menyesuaikan hasil verifikasi dan keputusan KPU pusat.
Misalnya, KPU DIY memberikan salah satu anggota perlindungan masyarakat (Linmas) yang meninggal diduga salah satu pemicunya kelelahan. Linmas dari Kabupaten Sleman itu terlibat dalam pengamanan logistik maupun proses
pemungutan suara.
"Kami memberikan santunan total Rp46 juta (kepada keluarga Linmas yang meninggal), untuk biaya pemakaman dan tali kasih kepada keluarga (Linmas)," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))