Jakarta: Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas setiap keluarga yang didalamnya terdapat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Data-data yang terdapat di dalam KK antara lain adalah nama lengkap kepala keluarga dan juga anggota keluarga di dalamnya, NIK setiap anggota, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pekerjaan, status perkawinan, pendidikan, status hubungan di dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi dan juga nama orang tua setiap anggotanya.
Jika salah satu anggota keluarga tersebut sudah menikah atau tinggal di tempat baru bersama dengan suami atau istrinya, maka KK tersebut perlu diubah atau dipindah.
Ketika pindah KK, nama kamu secara otomatis tidak akan ada lagi di KK orang tua karena telah dibuat dokumen KK baru. Lantas, apakah ada syarat tertentu untuk pindah KK? Dan bagaimana caranya? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Baca juga: 5 Cara Cek KK Online, Mudah Tak Perlu ke Disdukcapil
Syarat Pindah KK
Syarat pindah KK karena menikah:
Mengisi formulir permohonan KK.
Melampirkan KK yang lama dan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukannya.
Melampirkan scan atau fotokopi akta nikah dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
Syarat pindah KK karena cerai:
Mengisi formulir pengajuan permohonan perubahan KK ditandatangani RT dan berstempel.
Membawa surat pengantar RT/RW yang sebelumnya diajukan.
Membawa KK sebelumnya yang asli.
Membawa scan atau fotokopi surat/akta cerai.
Cara Pindah KK
Cara pindah KK secara offline:
Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal Anda sesuai alamat KTP
Pergi ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir dan Anda akan mendapat surat pengantar.
Datangi Kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut.
Pergi ke kantor Dukcapil setempat dan bawa syarat yang telah Anda siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari rangkap identitas.
Setelah SKPWNI dari Disdukcapil terbit, Anda pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
Datang ke Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan KK asli. Anda akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke Kecamatan.
Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan KK baru
Anda akan mendapatkan nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Sendiri di Rumah, Bisa via HP
Cara pindah KK secara online:
Proses pindah KK online dilakukan di tahap mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jadi, Anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan secara offline.
Namun, tak semua Dukcapil menyediakan layanan online. Beberapa wilayah yang menerapkan sistem layanan online, antara lain Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya, dan lainnya. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.
Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
Isi data kepindahan.
Unggah semua dokumen yang diminta.
Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Setelah melakukan pengurusan, KK Anda akan mendapat nomor KK baru yang berbeda dengan sebelumnya. Jadi, setelah pindah ada baiknya segera mengecek nomor KK tersebut. Demikian informasinya, semoga bermanfaat!
Jakarta:
Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas setiap keluarga yang didalamnya terdapat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Data-data yang terdapat di dalam
KK antara lain adalah nama lengkap kepala keluarga dan juga anggota keluarga di dalamnya, NIK setiap anggota, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pekerjaan, status perkawinan, pendidikan, status hubungan di dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi dan juga nama orang tua setiap anggotanya.
Jika salah satu anggota keluarga tersebut sudah menikah atau tinggal di tempat baru bersama dengan suami atau istrinya, maka KK tersebut perlu diubah atau dipindah.
Ketika pindah KK, nama kamu secara otomatis tidak akan ada lagi di KK orang tua karena telah dibuat dokumen KK baru. Lantas, apakah ada syarat tertentu untuk pindah KK? Dan bagaimana caranya? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Syarat Pindah KK
Syarat pindah KK karena menikah:
- Mengisi formulir permohonan KK.
- Melampirkan KK yang lama dan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukannya.
- Melampirkan scan atau fotokopi akta nikah dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
Syarat pindah KK karena cerai:
- Mengisi formulir pengajuan permohonan perubahan KK ditandatangani RT dan berstempel.
- Membawa surat pengantar RT/RW yang sebelumnya diajukan.
- Membawa KK sebelumnya yang asli.
- Membawa scan atau fotokopi surat/akta cerai.
Cara Pindah KK
Cara pindah KK secara offline:
- Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal Anda sesuai alamat KTP
Pergi ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir dan Anda akan mendapat surat pengantar.
- Datangi Kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut.
- Pergi ke kantor Dukcapil setempat dan bawa syarat yang telah Anda siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari rangkap identitas.
- Setelah SKPWNI dari Disdukcapil terbit, Anda pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
- Datang ke Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan KK asli. Anda akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke Kecamatan.
- Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan KK baru
Anda akan mendapatkan nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.
Cara pindah KK secara online:
Proses pindah KK online dilakukan di tahap mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jadi, Anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan secara
offline.
Namun, tak semua Dukcapil menyediakan layanan
online. Beberapa wilayah yang menerapkan sistem layanan online, antara lain Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya, dan lainnya. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
- Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.
- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
- Isi data kepindahan.
- Unggah semua dokumen yang diminta.
- Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
- Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Setelah melakukan pengurusan, KK Anda akan mendapat nomor KK baru yang berbeda dengan sebelumnya. Jadi, setelah pindah ada baiknya segera mengecek nomor KK tersebut. Demikian informasinya, semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)