Sidang mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMIGAS Djoko Harsono. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMIGAS Djoko Harsono. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dua Eks Petinggi BP Migas Didakwa Merugikan Negara USD2,7 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 17 Februari 2020 16:50

Jakarta: Eks Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono, serta eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD2,7 miliar. Keduanya dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
 
"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara," kata Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.
 
Bima membeberkan perbuatan melawan hukum para terdakwa yakni melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat (gas bumi berupa cairan) bagian negara. Penunjukan tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum serta syarat khusus.

"Sebagaimana yang telah ditentukan dalam lampiran II Keputusan Kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tanggal 15 April 2003," ujar Bima.
 
Dua Eks Petinggi BP Migas Didakwa Merugikan Negara USD2,7 Miliar
Ilustrasi BP Migas. Foto: MI/Angga Yuniar
 
Para terdakwa juga dinilai menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Hal itu bertentangan dengan Pasal 100 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
 
Menurut Bima, penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat bagian negara. Dengan kata lain, tidak pernah dilakukan proses kajian dan analisa.
 
Sehingga penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas. "PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran dan PT TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC," jelas Bima.
 
Priyono dan Djoko disebut menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC), dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama. Perjanjian itu juga tanpa jaminan pembayaran.
 
Priyono dan Djoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Priyono mengaku bingung dengan dakwaan jaksa. Dia menilai rincian jumlah dakwaan berbeda. Kendati demikian, keduanya bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
 
"Kami berdua memutuskan untuk eksepsi melalui penasehat hukum," ucap Priyono.
 
Jaksa berencana menggelar sidang secara in absentia terhadap Honggo Wendratmo. Pasalnya, Honggo masih berstatus buron. Namun jadwal sidang belum dipastikan.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan