ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

8 Transgender di Kabupaten Tangerang Terima KTP Elektronik

Hendrik Simorangkir • 21 Agustus 2021 14:42
Tangerang: Layanan administrasi kependudukan bagi kaum transgender atau transpuan di Kabupaten Tangerang sudah mulai dibuka. Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan delapan KTP elektronik untuk transgender.
 
"Di Kabupaten Tangerang sudah ada delapan orang yang telah dikeluarkan KTP-el," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hartadi, kepada Medcom.id, Sabtu, 21 Agustus 2021.
 
Baca: Pembukaan Pusat Perbelanjaan dan Mal di Sleman Menunggu Restu Pusat

Hedi menuturkan KTP-el yang dimiliki bagi transgender diterbitkan tidak mengubah status pada jenis kelamin dan nama. Jika ingin mengubah jenis kelamin pada kolom KTP-el, harus mengikuti beberapa syarat. Bagi transgender, harus melampirkan surat adanya putusan dari pengadilan.
 
"Selain itu melampirkan surat putusan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan surat keterangan dari dokter," jelasnya.
 
Hedi menjelaskan saat ini pihaknya sedang mendata kaum transgender untuk dibuatkan dokumen kependudukan sesuai instruksi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Provinsi Banten maupun Kementerian Dalam Negeri.
 
"Ke depan bisa datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan salah satunya kartu keluarga," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan