Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika Yulianus Amba Pabuntu. Antara/Agustina Estevani Janggo
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika Yulianus Amba Pabuntu. Antara/Agustina Estevani Janggo

Penghapusan Denda Pajak di Mimika Berlaku Hingga November

Antara • 21 Oktober 2023 06:49
Timika: Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menghapus denda pajak terhitung sejak 5 Oktober hingga 30 November 2023.
 
Sekretaris Bappenda Mimika, Yulianus Amba Pabuntu, mengatakan dalam penghapusan denda pajak itu, para wajib pajak hanya membayar pokok pajak.
 
"Para wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini, pemerintah memberi batas hingga 30 November," kata Yulianus di Timika, Jumat, 20 Oktober 2023.
 
Baca: Pembagunan Proyek IKN Kerek Pungutan Pajak Sektor Hotel dan Restoran
 

Yulianus menjelaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 325 tentang penghapusan denda pajak tertanggal 2 Oktober 2023.  "Jika telah lewat dari waktu yang ditetapkan maka denda pajak tetap berlaku, untuk itu mari seluruh wajib pajak memperhatikan tengah waktu yang diberikan," jelasnya.

Dia menjelaskan pembatasan penghapusan denda pajak yakni pada 2015, sedangkan untuk 2016 dan tahun seterusnya tetap melakukan pembayaran normal.
 
"Denda pajak ini berlaku batas pada 2015 saja, dengan harapan wajib pajak menjadi lebih ringan dalam melakukan pembayaran pajak," ungkapnya.
 
Baca: Siap-siap Pemerintah Godok Penerapan Pajak Ojol dan Online Shop
 

Dia menambahkan pihaknya mengimbau agar para wajib pajak dari sektor restoran, hotel, reklame, bumi dan bangunan, kendaraan dan lainnya untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda ini.
 
"Pemerintah akan mengupayakan untuk dilakukan penghapusan denda pajak rutin setiap tahun," bebernya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan