Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Hari Wibowo (kanan), saat menjelaskan regulasi perdagangan karbon. Foto: Dok KLHK
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Hari Wibowo (kanan), saat menjelaskan regulasi perdagangan karbon. Foto: Dok KLHK

Dagang Karbon Wajib Urus SRN, Begini Tata Cara dan Biayanya

Antara • 03 Maret 2024 12:28
Jakarta: Pelaku usaha yang hendak masuk pada perdagangan karbon wajib mengurus Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Pengurusan SRN PPI bertujuan agar pemerintah memiliki satu data emisi gas rumah kaca (GRK) dan ketahanan iklim. 
 
"Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional," kata Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hari Wibowo, dikutip dari Antara, Minggu, 3 Maret 2024.
 
Hari menjelaskan SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web. Berisi tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia. 

"Jadi, SRN PPI berfungsi sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC (kontribusi nasional mengurangi emisi GRK). Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK," kata Hari.
 
Hari mengatakan SRN PPI juga bertujuan untuk menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim. Selain itu, SRN PPI berfungsi sebagai bahan penelusuran pengalihan dan bahan pertimbangan kebijakan operasional.
 
"Jadi, penting sekali SRN PPI ini," ujar dia.
 
Selain pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21 tahun 2021.
 
"Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon," kata Hari.
 

Cara mengurus SRN PPI

Hari menjelaskan tata cara mudah mengurus SRN PPI hingga sampai akhirnya terbit Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Berikut tahapannya:
  1. Pemohon mendaftar dan mengisi data umum
  2. Pemohon menyusun dokumen Daftar Rincian Aksi Mitigasi (DRAM) dan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM)
  3. Pemohon menunggu peninjauan akhir tim

"Kalau syarat terpenuhi maka terbitlah SPE-GRK di Registri Karbon SRN PPI," kata Hari. 
 
Validasi DRAM paling lama berlangsung satu bulan sejak DRAM diterima validator. Proses berikutnya berlanjut pada penyusunan LCAM.
 
"Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.menlhk.go.id," papar Hari.
 

Berapa biaya pengurusan SPE-GRK?

Hari juga menjelaskan jika biaya penerbitan SPE murah. Pada Permen 21 tahun 2022 tentang Tata laksana Nilai Ekonomi Karbon telah diatur adanya pungutan penerbitan SPE. Hal ini tertuang pada Pasal 66 ayat (5). Bunyinya, Penerbitan SPE-GRK dikenakan pungutan berupa tarif jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK.
 
"Pungutan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Masuk ke kas negara. Bukan ke kantong pribadi," kata Hari. 
 
Berdasarkan usulan KLHK ke Kementerian Keuangan, tarif jasa layanan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (SPE-GRK) per dokumen sebesar Rp3.000. Biaya itu termasuk untuk menyusun DRAM, LCAM, dan melakukan validasi/verifikasi oleh pihak ketiga.
 
Hari menjelaskan biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE GRK bisa relatif tinggi apabila memperhitungkan biaya investasi. Meliputi teknologi dan sumber daya manusia serta alat pemantauan. 
 
"Biaya tersebut akan spesifik, bergantung jenis aksi mitigasinya," kata dia.
 
Baca:ECOVISEA, Kalkulator Gas Rumah Kaca Berbasis Web Gratis

Sejak 2021, terdapat 383 pelaku usaha yang mengajukan proses sertifikasi SRN. Sebanyak 98 perusahaan di antaranya sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 pelaku telah menyelesaikan laporan LCAM, dan 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE, yakni Pertamina, PLN, dan Sidrap Bayu Energi. 
 
Sisa pelaku lainnya masih diwajibkan untuk terus menyempurnakan data umum pelaku. Melihat proses saat ini, kecepatan penerbitan SPE sangat terkait dengan kapasitas penyelesaian DRAM, LCAM, serta proses validasi dan verifikasinya.
 
KLHK juga mencatat ada pelaku usaha yang proses pendaftaran dalam SRN PPI dihentikan, yaitu Rimba Raya Conservation dan Infinite Earth Limited. Alasannya, kedua proponent ini mendaftarkan aksi mitigasi pada lokasi yang sama sehingga terjadi double claim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan